Ka Kimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli di Dampingi Peltu Laut Ahmad Haikal,SH (Baur Intel) Beri Penjelasan Terkait Sengketa Lahan Prokimal

Medialmpplu.online,Lampung Utara, Menyikapi Persoalan sengketa lahan yang diduga berobjek di Lahan milik TNI AL Markas Kimal Lampung, Ka Kimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli di dampingi Baur Intel, Peltu Laut Ahmad Haikal,SH berikan penjelasan dihadapan wartawan.

Dijelaskan Ka Kimal, semestinya masyarakat dapat lebih jernih menilai persoalan itu, terlebih dalam menyikapi dan menyimpulkan karena kita berada di Negara hukum.

“Terkait dengan pergerakan masyarakat terhadap lahan TNI AL, kami sampaikan untuk sengketa itu seharusnya melalui proses hukum sehingga terang benderang. Karena negara kita ini berdasarkan hukum dan aturan.” Jelas Herman Sobli, kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat 10 November 2023.

Dirinya berkeyakinan, bahwa TNI AL berdiri berdasarkan legalitas yang diakui Negara. Dan mengenai tuntutan pihak Jon Erik seluas 200 hektar, Pimpinan Kimal itu menyatakan bahwa berdasarkan SK Bupati lokasi itu inclave dan kini sudah menjadi perkampungan.

“Terkait tanah yang di klaim pihak Jon Erik itu, kita pernah mengadakan rapat di Pemda bahwa tanah yang di klaim Jon Erik 200 hektar itu ada datanya. Berdasarkan SK Bupati itu berada di inclave, bukan berada di tanah AL. Dan itu inclave sekarang sudah menjadi perkampungan dan sudah diserahkan kepada kakek beliau atas nama Nawawi.” Tegas dia.

Baca Juga  Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampung Utara Evakuasi Penemuan

Kemudian dikatakannya lagi, bawa ada rapat kembali dan muncul ada 1.118 hektar sebagaimana tuntutan pihak masyarakat adat, “lagi lagi kita cek itu masuk di inclave dan sudah diserahkan kepada masyarakat.” Ucapnya.

Masih kata dia yang saat itu didampingi bawahannya, kalau memang masyarakat merasa ada lahan yang masuk di dalam lahan milik TNI AL, ia menyatakan silahkan berproses hukum. Pihaknya akan layani berproses hukum dan Kalau memang terbukti akan di serahkan.

Perwira TNI AL yang gemar ber olah raga itu meminta, agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu isu yang dapat mecah belah keadaan. Tentunya dengan tetap mengedepankan persatuan.

Baca Juga  Sultan Diperbolehkan Pulang: Terima Kasih Pak Kapolri

“Ini tahun Pemilu saya berkewajiban menjaga stabilitas keamanan, kami harapkan kepada masyarakat jangan mudah terprovokasi. Ditelaah dulu, jangan di telan mentah mentah dan dicari kebenarannya baru menarik kesimpulan.” Pungkasnya.

Mengenai upaya masyarakat dan Forkompinda yang membawa persoalan ini ke tingkat atas, sobli mengatakan siap turut mendampingi dan memfasilitasi.

“Terkait 60 hari itu untuk membawa permasalahan ke kementrian BPN dan Mabes AL nanti kita tunggu hasil nya.” Tutup dia.

Sementara di beritakan sebelumnya, persoalan lahan di wilayah Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, membuat masyarakat Desa Penagan Ratu berkumpul dengan harapan adanya upaya penyelesaian dan tidak berdampak pada keadaan yang membuat masyarakat geram.

Persolan lahan itu, diketahui adanya tanah hak ulayat adat masyarakat di Desa Penagan Ratu seluas 1118 hektar, oknum TNI AL melalui perusahaan. Atas perkara itu, masyarakat akan berjuang dan mengambil kembali hak mereka.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Lampung Utarq Tangkap Seorang Residivis Pengedar Sabu-Sabu

“Sekitar 600 orang dari 4 kampung dan di dukung dari 11 desa lainnya, siap turun ke lokasi. Tapi karena permintaan Forkopimda, dan langaun turun pak Kapolres dan pak Dandim, agar meminta waktu akan menyelesaikan peraoalan ini secara administrasi. Mereka berhubungan dengan pihak KASAL dan kementrian BPN untuk penyelesaian.” Jelas Suwardi, Tim kuasa hukum masyarakat Abung Timur, Kamis 9 Oktober 2023(lmpplu)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *