Langgar UU Darurat No. 12 tahun 1951, Polsek TKT tidak menahan tersangka

Medialmpplu.online,Bandar Lampung, Kekecewaan itu terlihat jelas dari team Penasehat Hukum Keluarga Cahyo dan Joni, yg melaporkan tindakan tsk sdr. ZA, yang telah melakukan pengancaman warga dengan Senjata Tajam, yg jelas2 melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Kami kecewa, seharusnya penyidik menahan tsk, tetapi ini tidak dilakukan, dengan alasan panggilan pertama sebagai Tsk datang jadi panggilan ke dua tidak diperlukan dan tersangka tidak ditahan” jelas. M. Dio Anugraha SH.

Dikarenakan datang pada panggilan pertama sebagai Tsk, dan penyidik akan melimpahkan perkara langsung ke kejaksaan.

“Ini aneh, sedangkan klien kami yg dilaporkan pelaku di Polresta bandar Lampung, juga kooperatif, datang pada panggilan saksi, sebagai tsk dan langsung di tahan, sedangkan tsk melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951, seharusnya langsung ditahan, apalagi bukti sebilah pedang sudah di pegang oleh penyidik dalam hal ini Polsek Tanjung Karang Timur” ujar Adi.

Baca Juga  Viral Wisudawan Bawa Spanduk Minta Usut Pembunuhan Ayahnya, Polda Lampung: Sudah Ditangkap, Tersangka Tunggal

“Apa yg membuat penyidik dari Polsek TKT tersebut, tidak berani menahan?” Katanya lagi.

“Sepertinya kebal hukum si pelaku ya?” Katanya kesal.

Diketahui, tsk sdr. ZA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di Jl. Putri Balau GG. Mangga, Kel. Bumi Kedamaian, kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, tsk ZA memarahi anak-anak warga yg sedang bermain game mobil legend, karena suara berisik, dirinya keluar dengan membawa Sajam mengancam dan menghunus sajamnya, hingga para remaja itu berlarian ketakutan, karena tidak terima, warga setempat, keluarga Cahyo, Joni mendatangi rumah tsk untuk menanyakan masalah tersebut, tetapi tsk ZA keluar dengan membawa Sajam yg berbentuk tongkat, dan menghunus nya, belum sempat terhunus Cahyo dan Joni berhasil merebut Sajam tersebut dan diamankan, hal tersebut juga di ketahui oleh Aparat kelurahan bai Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Lingkungan, bahkan team Buser Polsek TKT pun hadir saat diupayakan perdamaian, karena tidak sepakat, semua di bawa ke Polsek TKT, dari sana terlihat kejanggalan, pemilik sajam tsk ZA tidak di tahan, hingga saat ini, justru Cahyo dan Joni yg di tahan di Polresta dengan tuduhan pengeroyokan, sementara pemicu dan pelaku pengancaman dengan Sajam yg jelas2 melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 , tidak ditahan oleh pihak Polsekta Tanjung Karang Timur.

Baca Juga  Pesan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjadi pembina upacara di SMA N 1 Bandar Lampung, Jauhkan tindakan melanggar hukum.

“Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum, sangat menciderai Hukum dan Keadilan itu sendiri” Pungkasnya.(OKKLMPP)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *