Mantan Kepala dinas Disdabimbik Lampung Utara Tempuh jalur hukum

medialmpplu.online,Lampung Utara — pencopotan jabatan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) Kabupaten Lampung Utara,(Lampura) Tempuh jalur hukum.

Kadarsyah Menilai pencopotan yang telah di lakukan bupati Lampung Utara Budi Utomo tidak sesuai dengan aturan.

Pemberhentian Saya sebagai kepala dinas Disdabimbik tidak mendasar Karena pemberhentian, saya sama sekali belum pernah diperiksa, pemberhentian itu pun sebelumnya belum ada teguran sama sekali, baik itu secara tertulis. “Kata kadarsyah saat jumpa pers. Rabu (22/11/2023)

Perlu diketahui, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) Memiliki anggaran sebesar 65 miliar. Jadi untuk dana Sebesar 65 miliar tersebut untuk membayar utang -utang bupati Lampung Utara.

Baca Juga  Beri Motivasi Pelajar, Kapolres Lampung Utara Jadi Irup di SMA Negeri 1 Kotabumi

Lalu dana -dana itu di bagikan melalui Wabup dengan beberapa pihak. Termasuk dengan pak Zaenal Abidin. Sebesar 18 miliar.” Ujar kadarsyah.

Pada saat itu saya, dengan beberapa pihak dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) di panggil keruangan untuk pembahasan soal rekanan dan tugas penawaran.

“Saat itu saya diperintahkan untuk segera melelang dengan sejumlah anggaran sebesar 47 miliar.

Jadi saat hendak dilelang itu kami sudah di intervensi oleh rekanan. Untuk segera melakukan lelang.

Waktu itu saya sebagai kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) karena waktu itu sudah ada wakil bupati yang telah mempreser saya. Ya saya diam saja. Paparnya

Baca Juga  AKBP Teddy Rachesna Pimpin Upacara Serah Tererima Jabatan dan Penyerahan Jabatan di Lingkungan Polres Lampung Utara

Ketika disinggung awak media mengenai SK pemberhentian. Kadarsyah mengatakan bahwa SK Yang telah diterima nya itu melalui Setaf

SK itu Saya Terima melalu Setaf saya, lalu saya bertanya kepada Setaf saya. Apa ini dirinya mengatakan bahwa itu SK pemberhentian Dari dinas BKSDM.

Kebetulan pada saat itu saya sedang ngobrol dengan, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwin Syah, lalu saya tanya kebenaran SK itu.

Lalu Inspektur mengatakan bahwa itu tidak benar (salah’)

Dengan adanya SK pemberhentian itu. Saya tidak pernah terima. Karena SK pemerintah itu dilakukan sepihak. Dan saya siap pidanakan apa bila pernyataan yang saya katakan itu di buat-buat.

Baca Juga  47 Desa di Lampung Utara, dapat tambahan DD

Dan saya tidak mengakui bahwa SK pemberhentian itu. Karena SK pemberhentian itu di lakukan oleh sepihak.

Yang jelas Permasalahan ini akan saya bawa ke Polda Lampung. Kata dia.(hasanlmpplu)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *