PT FIF group laporkan Warga Peraduan waras, Dugaan tindak pidana jaminan fidusia

Medialmpplu.online,Lampung Utara — Pihak leasing PT FIF group laporkan Salah seorang warga Desa peraduan waras kecamatan Abung Timur berinisial AN, lantaran Dugaan tindak pidana jaminan fidusia.

Berdasarkan laporan polisi. Nomor : Lp/B/76/II/2024/ spkt/polres Lampung Utara. Polda Lampung pada tanggal 24 February 2024 pukul 13:39 wib

Menurut kepala cabang FIFgroup Cab. Kotabumi bapak Andi Surbakti, bahwa mengalihkan dan memindah tangankan kendaraan yang masih dalam kredit tidak dapat di benarkan menurut perjanjian dan undang- undang fidusia.

Baca Juga  Rakorbin SDM Polri, Polres Lampung Utara Gelar Bansos dan Penananaman Pohon

Kejadian tindak pidana fidusia pada hari senin tanggal 18 Desember 2024. Sekira pukul 11:00 wib mo. Eki udaya bersama Dedi Supriyadi menagih tunggakan angsuran ke dua. Sebesar Rp, 843.000.

Dengan DP sebesar 4.000.000. kredit sepeda motor jenis Honda beat warna Hitam. No pol Be 5993 kf. Tahun 2023. No ka. MHIJM.
8217PK966495. No Sin, jmb2e1965993.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Ingatkan Anggota Untuk Netralitas Jelang Pemilu 2024

Ke rumah terlapor. Kemudian petugas fif Berkata dan menanyakan angsuran dan menanyakan motor. Kemudian di jawab oleh terlapor” belum punya duit. Dan motor pun enggak sama saya, sudah saya jual. Kek mana saya mau bayar.

Lalu kemudian petugas fif pulang Ke kantor,

Mendasar undang -undang jaminan fidusia nomor 42 tahun 1999. Sebagimana di maksud dalam pasal 36.(medialmpplu)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *