Ungkap 38,19 KG Shabu, Polda Lampung Perangi Narkoba

Bidhumas Polda Lampung
Press Release No: 38/I/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas
Rabu, 31 Januari 2024

Medialmpplu.online,Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.

Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan Confrence Pers. Rabu 31/1/24.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, Bahwa pengungkapan Narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di 4 (empat) lokasi yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.

“Kronologis kejadian pada minggu 14 januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan 1 (satu) orang an. AM (30) diduga membawa shabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan shabu” Kata Kapolda

Baca Juga  Tingkat Kepercayaan Masyarakat Mulai Tinggi, Kapolda Lampung: Jangan Arogan, Jangan Sombong

Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan shabu sebanyak 28 (dua puluh lapan) bungkus dan 24 (dua puluh empat) teh china dan 8 (delapan) bungkus plastik alumunium foil serta 1 (satu) timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.

“Pada jum’at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni” ujarnya

Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.

Baca Juga  SISTEM BARU PEMILU 2024 BERPOTENSI KISRUH PENGHITUNGAN SUARA

“Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka” Tutupnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 (Enam Puluh) bungkus narkotika jenis shabu seberat 38,19 KG, 1 (Satu) unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, 1 (Satu) unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, 1 (Satu) unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, 1 (Satu) Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, 1 (Satu) unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.

Dari jumlah barang bukti tersebut maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis Rp. 39.000.000.000.- (Tiga Puluh Sembilan Milyar)

Baca Juga  Polda Terus Melakukan Penyelidikan Pasca Penangkapan Empat Perampok di Pesisir Barat

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *